Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SAMARINDA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR : HK.02.02.18A.03.25.104 Dengan ini kami Balai Besar POM di Samarinda menyatakan : 1 Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan; 2 Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan 3 Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar ditetapkan Yang membuat pernyataan Samarinda, 27 Maret 2025 Kepala Balai Besar POM di Samarinda Drs. Sem Lapik, Apt, M.Sc
Unduh PDF

Diah Agustiani Syarifah, S.Farm, Apt

Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Drs. Mohd. Faizal, Apt.,MPPM

Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Ana Dwi Utami, S.Si, Apt

Pengujian Sampel Pihak Ke-3

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Gabriella

Pengujian Sampel Pihak Ke-3

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Fransiscus Dany Bestara H, SE

Sertifikasi

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Karolina Reyni Kristiani, S.Farm.,Apt

Sertifikasi

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

apt. Zaki Tifanni Lazuardian, S.Farm

Petugas Pelayanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Tri Nurhayatiningsih,S.Farm,Apt

Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Pinta Veronica Gultom, S.K. M

Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Siti Chalimatus Sakdiyah, S.Si, Apt

Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Kamis ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)
  • Jumat ( 07.30 - 16.30 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

a. Air Mineral Alami
b. Air Embun
c. AMDK
d. Garam Konsumsi Beryodium
e. Minyak goreng sawit
f. Kopi instan
g. Tuna dalam kaleng
h. Sarden dan Makarel dalam kaleng
i. Tepung Terigu
 j. Kakao Bubuk
k. Gula Kristal Putih

  1. Izin Edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
  2. Izin Edar MD/ML adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran pangan olahan.

Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu denganApa itu Pangan Olahan? atau tanpa bahan tambahan.

Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sarana