Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SAMARINDA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR : HK.02.02.18A.03.26.86 Dengan ini kami Balai Besar POM di Samarinda menyatakan: Dengan ni kami Balai Besar POM wadeh Samarinda menyatakan: Hereby, we Indonesian Food and Drug Authority Regional Office in Samarinda, declare: 1.Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan; Sanggup nyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan publik ye dah ditetapkan Capable of providing services in accordance with the established public service standards 2.Bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak); Beneh-beneh mberikan prioritas pelayanan cager kelompok rentan (urang tuha,penyandang disabilitas, urang bini hamil dan menyusui serta kanak kanak); Will seriously prioritize services for vulnerable groups, people with disabilities, pregnant and breastfeeding women and children; 3.Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; Mberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara tarus menarus; Providing services in accordance with obligations and will make continuous improvements; and 4.Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar ditetapkan. Bile nade nepati, kami siap nerima sanksi atau mberikan kita kompensasi bile pelayanan ye diberikan kami nade sesuai standar ye dah ditetapkan. If we do not comply, we are ready to accept sanctions and/or provide compensation if the services provided do not meet the established standards. Yang membuat pernyataan Samarida, 26 Maret 2026 Kepala Balai Besar POM di Samarinda Agung Kurniawan, ST
Unduh PDF

Diah Agustiani Syarifah, S.Farm, Apt

Layanan Konsultasi, Pengaduan, dan Informasi Publik

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Drs. Mohd. Faizal, Apt.,MPPM

Layanan Konsultasi, Pengaduan, dan Informasi Publik

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Ana Dwi Utami, S.Si, Apt

Layanan Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Gabriella Chandy Simangunsong, S.Pd

Layanan Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Fransiscus Dany Bestara H, SE

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Karolina Reyni Kristiani, S.Farm.,Apt

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

apt. Zaki Tifanni Lazuardian, S.Farm

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Tri Nurhayatiningsih, S.Farm,Apt

Layanan Konsultasi, Pengaduan, dan Informasi Publik

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Pinta Veronica Gultom, S.K. M

Layanan Konsultasi, Pengaduan, dan Informasi Publik

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

Siti Chalimatus Sakdiyah, S.Si, Apt

Layanan Konsultasi, Pengaduan, dan Informasi Publik

  • Senin - Kamis
  • ( 07.30 - 16.00 ) WITA (tanpa jeda istirahat)

a. Air Mineral Alami
b. Air Embun
c. AMDK
d. Garam Konsumsi Beryodium
e. Minyak goreng sawit
f. Kopi instan
g. Tuna dalam kaleng
h. Sarden dan Makarel dalam kaleng
i. Tepung Terigu
 j. Kakao Bubuk
k. Gula Kristal Putih

  1. Izin Edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
  2. Izin Edar MD/ML adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran pangan olahan.

Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu denganApa itu Pangan Olahan? atau tanpa bahan tambahan.

Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sarana