Profil

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019, BBPOM di Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan BBPOM di Samarinda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. 

Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kemudian diperbaharui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 61) Balai Besar POM di Samarinda menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangan Balai Besar POM dengan melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wilayah kerja Balai Besar POM di Samarinda berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025, mencakup 7 Kabupaten/Kota di Kalimatan Timur meliputi Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya, Balai Besar POM di Samarinda dikembangkan dengan nilai-nilai dasar budaya organisasi sebagai berikut :

Ø Profesionalisme

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Ø Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Ø Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Ø Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Ø Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Ø Responsif / Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Tugas :
Melaksanakan kebijakan teknis operasional dibidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.

Fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan.
3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian.
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan
5. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan.
6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya, Balai Besar POM di Samarinda dikembangkan dengan nilai-nilai dasar budaya organisasi sebagai berikut :

Ø Profesionalisme

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Ø Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Ø Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Ø Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Ø Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Ø Responsif / Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Agung Kurniawan, ST., M.M.

Agung Kurniawan, ST., M.M.  lahir di Semarang pada tanggal 16 Februari 1982. Beliau menempuh pendidikan Sarjana Teknik Kimia dan Pasca Sarjana Magister Manajemen Sumber Daya Manusia.

Sebelum mengemban amanah sebagai Kepala Balai Besar POM di Samarinda pada September 2025 beliau sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Manado. Beliau mengawali karir sebagai PNS di BBPOM di Manado pada tahun 2005 dengan riwayat jabatan sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Kepala Seksi Sertifikasi serta Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Manado.

Pada Tahun 2020 beliau meraih apresiasi sebagai Peserta Terbaik ke-1 dan predikat "The Fighting Spirit Leader" Pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang diselenggarakan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara.

Sarana