Dalam kehidupan sehari–hari kita tidak bisa lepas dari produk – produk Obat dan Makanan untuk menunjang kebutuhan kita, yang ternyata sebagian produk yang beredar tersebut merupakan produk palsu atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, khasiat dan kemanfaatan sehingga beresiko terhadap kesehatan masyarakat. Dengan berkembangnya era globalisasi maka semakin besarlah peluang produk-produk ilegal tersebut masuk ke negara kita sehingga masyarakat kita makin dirugikan dari sisi mutu, keamanan dan khasiat juga sisi ekonomi dimana produk lokal makin sulit untuk bersaing.
Untuk mereduksi efek yang tidak diinginkan tersebut BBPOM Samarinda sebagai salah satu dari pilar SISPOM mengadakan cegah tangkal sebagai wujud upaya mereduksi demand masyarakat terhadap produk ilegal. Salah satu bentuk cegah tangkal tersebut adalah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Dalam Rangka Cegah Tangkal Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang diselenggarakan di Tanjung Redeb tanggal 15 Oktober 2014 dengan narasumber Kepala Balai Besar POM di Samarinda Drs. Fanani Mahmud, Apt, M.Kes dan Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Mohd Faizal, Apt.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinkes Kab.Berau, kepala bidang Sumber Daya Kesehatan beserta staf dinkes dan Kasie Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kab. Berau, dengan audiens pelaku usaha distributor/ retail yang terkait produk Kosmetik, Pangan dan Obat Tradisonal. Seluruh peserta dalam acara tersebut sangat antusias mengikuti dan menyimak materi yang diberikan oleh narasumber mengenai tujuan dilakukan sosialisasi cegah tangkal supaya lebih teliti dalam memilih produk yang akan dijual bukan produk yang illegal termasuk palsu, dan mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan. Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya telah jelas dipaparkan dalam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan UU Pangan No 18 tahun 2012.
BBPOM di Samarinda