Tarakan telah ditetapkansebagai salah satu pelabuhan tujuan impor Produk Tertentu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012. Produk Tertentu yang dimaksud dalam peraturan tersebut, meliputi produk makanan dan minuman. Untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan petugas lintas sektor terkait tentang prosedur importasi produk pangan dan prosedur pendaftaran pangan impor, Balai Besar POM di Samarinda menyelenggarakan Penyebaran Informasi mengenai Sertifikasi Produk Pangan (Ekspor/ Impor Pangan) dan Pendaftaran Pangan Olahan,Kamis 16 Mei 2013 di Tarakan,Kalimantan Timur.
“Pemerintah kota Tarakan menyambut baik acara ini dan mengharapkan kegiatan penyebaran informasi seperti ini dapat dilaksanakan kembali di kota Tarakan.” demikian diungkapkan oleh Ir. Subono MT selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tarakan.
Hadir dalam acara ini sebanyak30 peserta dari pelaku usaha, petugas Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM kota Tarakan, petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai kota Tarakan serta petugas Dinas Kesehatan kota Tarakan. Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan banyak pertanyaan dari peserta terkait proses dan persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Impor.
”Informasi yang diperoleh ini agar dapat disebarluaskan kepada pelaku usaha yang lain dan dihimbau kepada peserta untuk dapat memanfaatkan Layanan Informasi di Pos POM Tarakan untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi tentang prosedur dan persyaratan Importasi Produk Pangan dan Penilaian Pangan Impor.”demikian disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen, Yanti Wijaya, S.Si.,Apt.selaku narasumber dari Balai Besar POM di Samarinda.
Balai Besar POM di Samarinda