Selasa, 18 Oktober 2011 dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan, Tim Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan produk kosmetik dan obat tradisional di wilayah Samarinda. Sidak dilakukan di kawasan Komplek Pasar Merdeka Samarinda dan Komplek Pasar Segiri Samarinda.
_x000D_Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan beberapa jenis kosmetik dan obat tradisional yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan untuk beredar. Beberapa diantaranya yaitu jenis-jenis kosmetik Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan pada saat sidak diantaranya adalah krim New Special 99, Super DR Whitening, Pond’s Lipstik, Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel dan Hydroquinone-Tretinoin Baby Face. Sedangkan beberapa jenis temuan produk obat tradisional yang tidak sesuai ketentuan adalah Assalam, Slimming Blue, Syifa THM, Herba Aini dan Keladi Tikus.
_x000D_Dari hasil temuan ini, mengindikasikan bahwa hingga saat ini masih ada produk-produk kosmetik maupun obat tradisional yang tidak sesuai dengan ketentuan beredar di masyarakat. Menindak lanjuti hal tersebut, pihak Balai Besar POM di Samarinda menghimbau kepada masyarakat agar semakin cermat dalam memilih, membeli dan menggunakan kosmetik maupun obat tradisional yang beredar di pasaran.
_x000D__x000D_
BBPOM di Samarinda
_x000D__x000D_
_x000D_ _x000D_ _x000D_