Pada tanggal 24-25 Februari 2014 Balai Besar POM (BBPOM) di Samarinda telah melaksanakan Operasi Gabungan Daerah yang Pertama yang dilaksanakan di Kab. Paser. Dalam operasi tersebut melibatkan instansi terkait Kepolisian Sektor Long Ikis, Kab. Paser, Kaltim.
Pelaksanaan Operasi ini berdasarkan hasil investigasi awal yang intensif oleh PPNS Balai Besar POM di Samarinda yang merupakan distributor Obat Tradisional (OT) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan Tanpa Izin Edar (TIE). Sebelum melaksanakan Operasi Gabungan Daerah dilakukan rapat persiapan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan, Christine N. Panjiatan, S.Si., Apt. mengenai strategi pelaksanaan di lapangan terhadap rumah kos-kosan dan koordinasi dengan kepolisian agar dalam pelaksanaannya seluruh team memiliki pemahaman yang sama sehingga tercipta sinergisme dalam penindakan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyidikan pada tempat tersebut ditangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemilik Obat Tradisional TIE/BKO yang keduanya beralamat KTP di Jawa Tengah. Jumlah Obat Tradisional TIE/BKO yang ditemukan pada Tersangka I sebanyak 43 macam dengan taksiran nilai Rp. 81.304.000 dan dari Tersangka 2 sebanyak 28 macam dengan taksiran nilai Rp. 31.519.000. jika ditotalkan jumlah temuan sebanyak 71 macam Obat Tradisional TIE/BKO dengan Taksiran nilai Rp. 112.823.000. Jika ditinjau dari taksiran nilainya, temuan tersebut merupakan temuan terbesar di awal tahun 2014 oleh Balai Besar POM di Samarinda.
Proses penangkapan kedua tersangka didukung penuh oleh kepolisian Sektor Long Ikis, Kab. Paser. Kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan dekat tempat kejadian pada saat hujan deras, namun karena kesigapan para PPNS BBPOM Samarinda dan polisi dari Polsek Long Ikis kedua tersangka berhasil ditangkap. Kedua tersangka kini berada dalam sel tahanan Polres Kab. Paser. Kedua kasus ini dilimpahkan ke pihak polsek Long Ikis, Kab. Paser.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerjasama yang baik antar penyidik dalam investigasi dan operasi yang dilaksanakan serta lintas sektor terkait (pihak kepolisian sektor Long Ikis). Dengan tindak lanjut ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha untuk tidak mengedarkan barang yang illegal yang beresiko terhadap kesehatan. Peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat perlu menjadi perhatian semua pihak,karena sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Ucapan penghargaan kepada seluruh petugas yang telah bekerja secara profesional sehingga Operasi Gabungan Daerah yang pertama di luar kota Tahun 2014 ini berhasil dengan baik dengan harapan operasi penindakan yang akan datang memberikan hasil yang lebih baik.
BBPOM di Samarinda