Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dicapai melalui Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dipertahankan sepanjang jalur distribusi. Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-51 tahun 2015, Gabungan Perusahaan Farmasi Kaltim bekerjasama dewngan PD IAI Kaltim dan PAFI Kaltim mengadakan Seminar Sehari pada tanggal 5 Desember 2015 dengan salah satu Narasumber Kepala Balai Besar POM di Samarinda, Drs. Fanani Mahmud, Apt, M.Kes, yang menyampaikan materi Peran Serta Tenaga Farmasi Dalam Pelaksanaan CDOB. Pada kesempatan diikuti peserta sebanyak 208 orang perwakilan dari Pedagang Besar Farmasi dan Tenaga Farmasi di wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
Materi yang disampaikan narasumber berisi tentang dasar hukum mengenai produk obat dan pedoman distribusinya, tujuan pengaturan produk obat, penerapan CDOB, aspek-aspek yang terkandung dalam CDOB, sistem pengawasan distribusi obat oleh Badan POM, Analisis Risiko Pemenuhan CDOB, Aspek Pemenuhan CDOB, dan sertifikasi CDOB.
Drs. Fanani Mahmud, Apt, M.Kes menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan CDOB adalah terselenggaranya suatu sistem jaminan kualitas oleh distributor, yakni :
- Terjaminnya penyebaran obat secara merata dan teratur agar dapat diperoleh pada saat diperlukan
- Terlaksananya pengamanan dan lalu lintas penggunaan obat tepat sampai kepada pihak yang membutuhkan secara sah untuk melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam melaksanakan prinsip-prinsip CDOB
- Menjamin penyimpanan obat aman dan sesuai kondisi yang dipersyaratkan, termasuk selama transportasi
Dengan dilaksanakanya kegiatan ini diharapkan para praktisi Pedagang Besar Farmasi dapat menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik di perusahaan masing-masing sehingga dan masyarakat akan terlindung dari produk obat yang membahayakan kesehatan. Pengawasan obat di jalur distribusi tidak kalah pentingnya dengan pengawasan obat saat proses produksi. Jika pendistribusian obat, terutama Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) tidak diawasi dengan benar, maka riskan terjadi penyimpangan obat, misalnya adanya produk ilegal/palsu, bahan kimia obat (BKO) yang digunakan dalam obat tradisional, peredaran obat termasuk NPP ke jalur illicit (jalur perdagangan ilegal) dan penyaluran obat keras ke toko obat.
Untuk itu, peranan Tenaga Farmasi sangat penting disini. Apoteker haruslah memiliki kompetensi mengenai CDOB dan kualifikasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam struktur organisasi Apoteker harus memiliki akses dan intervensi kepada semua lini dalam kegiatan CDOB. Namun saat ini, masih banyak Apoteker/Tenaga Farmasi yang belum mendapat sosialisasi atau pelatihan/bimtek mengenai CDOB. Akibatnya, dikhawatirkan penanganan obat di sarana distribusi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah CDOB, sehingga menurunkan mutu, keamanan, dan khasiat dari obat itu sendiri.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan peserta memiliki kompetensi mengenai aspek-aspek CDOB sehingga tidak hanya memahami, namun juga dapat menerapkannya di sarana distribusi masing-masing. Agar dapat menjamin mutu obat dan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan obat di lapangan.
Untuk berhasilnya penerapan CDOB diperlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang terlibat dalam proses pendistribusian sediaan farmasi, baik produsen, distributor ataupun pemerintah.
BBPOM di Samarinda