KPID Kaltim Lakukan Klarifikasi Takedown Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan di Radio Lokal bersama BBPOM di Samarinda

01-12-2025 Umum Dilihat 36 kali

Balai Besar POM di Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan agenda klarifikasi terkait pelaksanaan takedown iklan Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada media radio lokal. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 bertempat di Kantor KPID Provinsi Kalimantan Timur.

Agenda klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi takedown iklan TMK yang sebelumnya disampaikan oleh BBPOM di Samarinda kepada KPID Kaltim. KPID kemudian memberikan tanggapan resmi sekaligus mengundang BBPOM di Samarinda untuk hadir dalam proses klarifikasi bersama pihak radio sebagai bentuk koordinasi dan penegakan regulasi penyiaran.

Pada pertemuan tersebut, BBPOM di Samarinda menjelaskan temuan iklan TMK kepada tiga radio yang terkait, yaitu Radio Gembira Raya Jaya, Radio Paras, dan Radio Kumala. Tim BBPOM di Samarinda memaparkan jenis pelanggaran serta alasan iklan tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, antara lain karena memuat klaim berlebihan, tidak sesuai dengan klaim yang disetujui, serta menyalahi ketentuan periklanan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

Selain klarifikasi, BBPOM di Samarinda juga memberikan pembinaan kepada pihak radio mengenai regulasi periklanan Obat Bahan Alam, yang diatur antara lain dalam:
Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan,
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Standar Program Siaran yang melarang penayangan iklan yang menyesatkan, tidak sesuai fakta, atau berpotensi membahayakan masyarakat.

Dari hasil klarifikasi, pihak radio menyatakan memahami alasan dilakukannya takedown dan berkomitmen untuk segera menurunkan sementara seluruh iklan yang melanggar sampai dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Koordinasi bersama antara BBPOM di Samarinda dan KPID Kaltim akan terus dilanjutkan untuk memastikan iklan Obat dan Makanan yang beredar di media penyiaran tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak menyesatkan masyarakat.

Sarana