Informasi Pangan kepada Pedagang Nasi Kuning Samarinda

26-02-2014 Samarinda Dilihat 2896 kali

Nasi kuning adalah makanan siap saji yang paling umum dikonsumsi masyarakat Samarinda sebagai makanan sarapan pagi. Oleh karenanya Balai Besar POM di Samarinda bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengadakan acara Penyebaran Informasi yang bertema Produk Pangan.

 

Dengan dihadiri 27 orang peserta yang umumnya adalah pembuat dan penjual Nasi Kuning, kegitan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Balai Besar POM di Samarinda dari pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 13.30. Nara sumber yang menyampaikan materi pada kesempatan ini adalah Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Dra. Romlah, Apt. Didampingi oleh Kasi Layanan Informasi Konsumen, Yanti Wijaya,S.Si.,Apt.

 

Materi yang dibawakan meliputi Keamanan Pangan, Higiene dan Sanitasi serta Penanganan dan Pengolahan Pangan. Informasi yang disampaikan dari pemateri tersebut terasa sangat bermanfaat dengan cara penyampaian yang tidak membosankan sehingga para peserta antusias mengikuti dan aktif melontarkan pertanyaan. Salah satu pertanyaan tersebut adalah, “Selain memakai kunyit, apakah diperbolehkan memakai pewarna?” Yang kemudian dijawab bahwa pewarna yang boleh digunakan untuk makanan adalah pewarna khusus untuk makanan atau disebut pewarna makanan.

Untuk melihat apakah pewarna makanan tersebut memenuhi persyaratan, harus memperhatikan label/kemasan pada pewarna makanan tersebut, diantaranya harus mempunyai Nomor Registrasi atau Ijin Edar dari Badan POM dan mempunyai tanda M dalam Lingkaran Hitam serta aturan penggunaan.

 

Kegiatan ini ditutup oleh Dra. Romlah, Apt. sebagai Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen dengan harapan agar infomasi yang diperoleh para peserta dapat bermanfaat dan disebarkan ke para pembuat dan penjual panganan siap saji khususnya Nasi Kuning yang belum dapat hadir pada kegiatan hari ini.

Sarana