Sebagai tindak lanjut diterbitkannya peraturan terbaru terkait IRTP pada tahun 2012, Balai Besar POM di Samarinda kegiatan Evaluasi Implementasi Peraturan Peraturan Kepala Badan POM terkait IRTP di Samarinda pada tanggal 19 Maret 2014 . Acara ini di buka secara remi oleh Kepala Balai Besar POM di Samarinda Dra Wirda Zein Apt. Dalam sambutannya beliau berharap setelah pertemuan SKPD di Kabupaten / Kota dapat menerapkan di daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Acara ini di hadiri 50 Peserta dari seluruh instansi terkait yaitu : Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Prov Kaltim dan Kaltara , LPPOM MUI Kaltim , Badan Ketahan Pangan dan Penyuluhan Kota dan Provinsi, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan , Dinas Perindustrian dan perdagangan , Dinas Koperasi dan UMKM serta BBPOM di Samarinda .
Bertindak sebagai Narasumber yaitu Kepala Sub Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Dra. Cendikia Sri Murwani, Apt, MKM dan Kepala Balai Besar POM di Samarinda Dra. Wida Zein , Apt. Sedangkan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Dra Romlah , Apt .bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut .Acara ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk diskusi dan tanya jawab tentang Peraturan Kepala Badan POM RI terkait IRTP, serta untuk menjawab seputar permasalahan keamanan Pangan di Provinsi Kalimantan Timur .
Dengan diselenggarakannya acara Evaluasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM terkait IRTP diharapkan diperoleh informasi tentang kendala-kendala yang di hadapi dalam implementasi peraturan Kepala Badan yang terbaru terkait IRTP serta hal-hal apa saja yang perlu disempurnakan dalam peraturan tersebut agar IRTP dapat menghasilkan produk yang aman , bermutu , bergizi dan layak di konsumsi serta dapat bersaing dengan produk -produk dari luar dalam rangka menyambut Harmonisasi ASEAN di Bidang Pangan Tahun 2015.
BBPOM di Samarinda.