Dalam upaya menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat hingga ke tangan masyarakat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda secara rutin melakukan pengujian sampel obat dan makanan di laboratorium pengujian BBPOM di Samarinda. Kualitas dan kemampuan pengujian Laboratorium BBPOM di Samarinda memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pengawasan obat dan makanan, terutama dalam memastikan kualitas hasil pengujian melalui penerapan sistem manajemen mutu yang baik. Salah satu aspek kualitas dan keamanan dalam makanan yang diuji adalah jumlah kandungan logam berat.
Pada tanggal 5 – 9 Oktober 2026, BBPOM di Samarinda berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM melaksanakan penguatan kapasitas laboratorium dan kompetensi sumber daya manusia di Laboratorium Pengujian BBPOM di Samarinda. Penguatan laboratorium dilakukan pada lingkup Penetapan Kadar Logam Berat dalam Makanan dengan metode ICPMS. Selain itu secara pararel juga dilakukan penguatan kemampuan pengujian deteksi DNA Tikus pada Pangan Olahan. Agenda tersebut mempertegas BBPOM di Samarinda senantiasa menjaga kualitas dan mutu pengujian laboratorium dalam menjalankan amanah sebagai lembaga pengawas obat dan makanan khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Oktober 2026 menjadi periode krusial dalam pemberlakuan kewajiban penerapan produk bersertifikasi halal. Kepala BBPOM di Samarinda, Agung Kurniawan, menekankan bahwa penguatan kapasitas pengujian laboratorium ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal dan pengawasan khususnya pada komoditi pangan termasuk dalam peningkatan pelayanan kepada publik yang membutuhkan.