Sebagai wujud peningkatan pengawasan serta upaya perlindungan terhadap masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda bersama Kepolisian Resor Samarinda melakukan operasi STORM, melalui Operasi Gabungan Nasional terhadap sarana produksi, distribusi dan pengecer Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan serta sarana pelayanan obat yang diduga melakukan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, Rabu-Kamis, 27-28 Agustus 2014.
Dalam operasi tersebut petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda berhasil menemukan produk yang dilarang beredar di masyarakat meliputi Kosmetik Tanpa Izin Edar, Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta Obat Keras yang dijual di sarana yang tidak berhak.
Operasi penertiban (OGN STORM) dilakukan di beberapa distributor dan pengecer yang diduga mengedarkan produk-produk Obat dan Makanan yang dilarang beredar, yaitu Daerah Cendrawasi, Pasar Rahmat dan Pasar Berkat di Samarinda. Hasil temuan tersebut tidak lepas dari kegiatan investigasi awal dan laporan masyarakat yang akurat.
Dalam operasi penertiban Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan tersebut, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda menemukan 110 macam Kosmetik Tanpa Izin Edar, 44 macam Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan/atau mengandung BKO, serta 10 macam Obat Keras yang dijual di sarana yang tidak berhak dengan total nilai Rp 63.474.600-.
Dengan ditemukannya produk-produk Obat dan Makanan yang dilarang tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan produk Kosmetik, Obat Tradisional, Pangan, maupun Produk Terapetik yang telah terdaftar di Badan POM RI.
BBPOM di Samarinda