Bontang, 10 Februari 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bontang. Agenda utama yaitu sinergi pengawasan obat dan makanan ilegal melalui jalur pelabuhan, sebagai upaya cegah tangkal pelanggaran peraturan perundang-undangan.
BPOM sebagai lembaga non-kementerian bertanggung jawab atas pengawasan obat, kosmetik, dan obat bahan alam (jamu) dan pangan olahan. Latar belakang rapat didorong peredaran produk ilegal tanpa izin edar yang masih marak di Kota Bontang. Kota Bontang masuk peringkat 3 kerawanan kejahatan obat dan makanan kosmetik ilegal tahun 2025 di wilayah Kalimantan Timur, sebanyak 4 dari 5 perkara projustitia 2025 terjadi di wilayah ini.
Analisis kerawanan ungkap dugaan masuknya barang ilegal dari luar pulau via pelabuhan, seperti barang bawaan penumpang atau titipan awak kapal. Pelabuhan berperan strategis dalam pengawasan keluar-masuk kapal, deteksi barang mencurigakan, dan penguatan pengawasan hulu distribusi.
Tujuan sinergi mencakup pencegahan kejahatan, deteksi dini, perlindungan masyarakat dari produk obat dan makanan berisiko, serta koordinasi lintas sektor melalui pertukaran informasi dan pengawasan terpadu.
Usulan kerjasama meliputi edukasi bersama kepada stakeholder pelabuhan, rencana strategis pertukaran data dan dukungan operasi pengawasan terpadu. Output yang diharapkan terjalin kerja sama antar instansi, mekanisme koordinasi teknis, jalur komunikasi cepat, serta rencana pengawasan bersama yang melibatkan PPNS BBPOM Samarinda.
Koordinasi ini memperkuat pengawasan untuk lindungi masyarakat Kalimantan Timur dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu.