Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan penyampaian Isu Terkini terkait Peredaran Obat Palsu yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim tanggal 4 Oktober 2016, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, PD IAI, GP Farmasi.
Peserta sosialisasi sangat antuasias dengan jumlah peserta 120 orang yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau yang mewakilinya,Kepala Cabang PBF, Apoteker, Asisten Apoteker.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur, dr.Rini Retno Sukesi, M.Kes. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran obat palsu khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan Regulasi Sarana Kefarmasian.
Kepala Balai Besar POM di Samarinda, Drs. Fanani Mahmud, Apt, M.Kes menyampaikan materi Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu dan Waspada Obat Ilegal mengingat maraknya pengungkapan kasus produksi dan distribusi produk illegal belakangan ini sebagai dampak globalisasi dan kemajuan teknologi. Kepala Balai juga menyampaikan perlunya sinergisme stakeholder dan Peran serta masyarakat untuk ikut mengawal dan melaporkan jika menemukan obat diduga ilegal termasuk palsu.
BBPOM di Samarinda